Home / Uncategorized

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:33 WIB

Kekerasan Terhadapa Wartawan Adalah Prilaku Melawan Hukum, Ketua JAB Agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum.

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, , Pidie Jaya – Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), Khaidir Azhar, meminta penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk meminta penerapan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnali CNN Indonesia oleh oknum keuchik.

 

 

Kata Khaidir, Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Pelaku kekerasan terhadap harusnya dapat dijerat dengan UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

”Hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi jangan ada intimidasi apalagi sampai mengarah kepada kekerasan, ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” kata Kaidhir, Senin 27 Januari 2024.

 

 

Dugaan perbuatan oknum keuchik di Pidie Jaya yang melakukan intimidasi serta kekerasa terhadap pers merupakan perbuatan yang tidak layak ditunjukan pejabat publik. Hal ini menandakan pula kemunduran demokrasi di era kebebasan berpendapat saat ini.

 

 

JAB sendiri mengecam keras tindakan oknum tersebut. Dari kasus ini, pihak kepolisian harus menjadikan UU Pers sebagai salah satu sumber hukum.

 

 

”Jika tidak demikian, maka ke depan keberadaan sangat berpotensi hal serupa terjadi kembali di Aceh,” sebutnya.

 

 

Khaidir meminta, semua pihak harus menghargai kerja kerja pers yang sudah dilindungi oleh hukum dalam hal menyebarkan informasi. Bentuk-bentuk kekerasan semacam itu tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

 

”Cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi,” demikian Khaidir.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati, Tarmizi dan Dinas PUPR Tinjau Kesiapa WTP 2 Untuk Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Meulaboh

Uncategorized

Jalan Pulo Tengoh – keutambang Selesai diatasi Cepat Oleh Pemkab melalui PUPR.

Uncategorized

Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR) Resmi Di Tutup dan Di Juarai Oleh Aceh Besar

Uncategorized

Bupati Nagan Raya TR Keumangan Lakukan Sidak ke RSUD Sultan Iskandar Muda

Uncategorized

Danrem 012/TU Hadiri Pembukaan Semarak Ramadhan Kodam IM 1446 H

Uncategorized

Pemerintah Gampong Lhok Bagi Sembako Gratis pada Warga dan Fakir miskim

Uncategorized

Bupati Aceh Barat Bukber Bersama Jurnalis dan Anak Yatim, Mengajak jurnalis Dampingi Bangun Aceh Barat

Uncategorized

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Tambang Illegal ke Jaksa