Home / Uncategorized

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:12 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Tambang Illegal ke Jaksa

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Nagan Raya – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara penambangan emas tanpa izin (Ilegal mining).

 

Penyerahan tersangka berinisial AI 45 tahun, RT 25 tahun, TM 41 tahun, MN 32 tahun, dan AD 38 tahun itu diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H, di Kejari setempat pada Jum’at 14 Maret 2025.

 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, menyampaikan, berkas Perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025 telah diserahkan ke JPU.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” kata Iptu Vitra.

 

Hal itu kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

 

Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

 

“Barang Bukti yang telah diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany Warna Kuning,serta satu buah buku catatan,” sebut Kasat Vitra.

 

Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, satu unit Handphone NOKIA merek 105 warna hitam dan satu Unit hanpdhone NOKIA merek 105 warna abu-abu.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Uncategorized

Tingkatkan Kinerja dan Mutu Kesehatan, Bupati Bentuk Satgas

Uncategorized

Bupati, Tarmizi Menandatangani Perjanjian Kinerja(PK) Sebagai Kepala Perangkat Daerah.

Uncategorized

Kapolres Nagan Raya Berbagi Takjil di Rumah Sakit Umum Nagan Raya.

Uncategorized

AKBP Yoghi Hadisetiawan Jabat Sebagai Kapolres

Uncategorized

Tim Satga Pangan Lakukan Pengecekan Minyak Goreng merk Minyakita dan Bahan Pokok Penting di Kabupaten Aceh Barat

Uncategorized

Sidang Akhir Tahun MTs HBS Uji 162 Siswa Tahun Pelajaran 2024/2025

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu