Home / Parlementaria / Pemerintah

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:24 WIB

Datangi Menpan RB, Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Honorer untuk Lulus Jadi PPPK

Redaksi - Penulis Berita

Perjuangkan Tenaga Honorer – Komisi I DPRA melakukan konsolidasi dengan Kemenpan RB dalam hal ini Bidang Kedeputian SDM Aparatur, Isti Isrokhimah, untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer di Aceh yang tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perjuangkan Tenaga Honorer – Komisi I DPRA melakukan konsolidasi dengan Kemenpan RB dalam hal ini Bidang Kedeputian SDM Aparatur, Isti Isrokhimah, untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer di Aceh yang tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperjuangkan nasib tenaga honorer R2/R3 di Aceh yang tidak lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya itu dilakukan DPRA ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

“Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,” kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, Jumat (21/02/2025).

Hal tersebut disampaikan Tgk Muhar usai melakukan konsultasi dengan Kemenpan RB dalam hal ini Bidang Kedeputian SDM Aparatur, Isti Isrokhimah.

Tgk Muhar menjelaskan, pihaknya tidak keberatan atas pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun harus tetap memenuhi beberapa syarat.

Hal itu seperti telah melewati masa evaluasi kinerja dan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang cukup di provinsi atau di kabupaten/kota.

Selain itu, politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) seluruh Aceh yang tidak bisa mengikuti tes PPPK hanya karena tidak memiliki surat pengangkatan.

Menurutnya, khusus untuk Nakes cukup melampirkan bukti masa aktif bekerja untuk mengikuti PPPK, mengingat para Nakes tersebut ada yang sudah bekerja sampai 15 sampai 20 tahun.

“Kami sangat memahami kesulitan mereka dan akan mencari solusi terbaik agar para nakes dapat diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Komisi 1 DPRA mendukung penuh dan akan terus membantu para pegawai pemerintah non ASN yang ada di Pemerintah Aceh maupun di pemerintah kabupaten/kota agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi seusai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar alias Ceulangiek, berharap agar ke depan ada pengaturan khusus untuk formasi yang dibutuhkan, jangan dibuka untuk umum.

Kemudian, kata dia, bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat atau instansi mereka bekerja dan tidak sampai ke luar ke instansi lain.

“Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Marlina Muzakir Kunjungi dan Santuni Bocah Penderita Tumor Ganas di RSUDZA

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Terus Lahirkan Lulusan Abulyatama yang Unggul dan berjiwa Sosial  

Pemerintah

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

Pemerintah

Beralas Tikar, Gubernur Muzakir Manaf Buka Puasa Bersama di Halaman Rumah Korban Konflik Aceh 

Pemerintah

Wakil Gubernur Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja di Aceh Singkil, Ikuti Safari Ramadhan dan Kunjungi Beberapa Proyek Pemerintah

Pemerintah

Gubernur Muzakir Manaf Minta Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah  

Pemerintah

Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Aceh