Acehpost.id, Meulaboh,– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkup Aceh Barat untuk memberikan tunjangan meugang kepada karyawan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Aceh Barat, Mulyani, SKM., menegaskan bahwa tunjangan meugang adalah bagian dari budaya Aceh yang sudah turun-temurun.
“Meugang bukan sekadar tradisi, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pekerja agar mereka dapat menikmati momen spesial bersama keluarga,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang belum menerapkan kebijakan ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Pemberian Tunjangan Meugang Menyambut Puasa Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha di Aceh, maka dengan ini disampaikan bahwa:
a) Keputusan Gubernur tersebut menetapkan pemberian tunjangan meugang dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha Tahun 2025 M / 1446 H kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang beroperasional di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Barat.
b) Tunjangan meugang diberikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Meugang Puasa Bulan Ramadhan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha pada setiap tahunnya.
Menurut data yang dihimpun, masih ada perusahaan di Aceh Barat yang belum memberikan tunjangan meugang secara rutin kepada pekerjanya.
Beberapa perusahaan berdalih bahwa kebijakan ini tidak diatur secara spesifik dalam regulasi ketenagakerjaan.
Namun, Disnakertrans menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk kepedulian sosial yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.
Sebagai langkah konkret, Disnakertrans Aceh Barat akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar segera memenuhi kewajiban ini.
Surat tersebut berisi imbauan serta sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kebijakan ini.
“Kami berharap perusahaan memahami bahwa kesejahteraan pekerja akan berdampak positif pada produktivitas mereka,” tambahnya.
Disnakertrans memastikan bahwa penerapan kebijakan ini akan terus dipantau, terutama menjelang Ramadan.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan tunjangan meugang, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa kebijakan ini bukan hanya aturan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap pekerja,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua perusahaan di Aceh Barat dapat menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan mereka.
Selain menjaga tradisi, langkah ini juga dapat meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dan pekerja, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif.