Acehpost.id, Meulaboh – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat menggelar rapat koordinasi dengan unsur terkait di Ruang Rapat Bupati, Selasa (25/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.
Bupati Aceh Barat Tamizi, SP, MM yang diwakili Sekda Marhaban mengungkapkan bahwa Forkopimda akan mengeluarkan seruan bersama yang mencakup aspek sosial, keagamaan, serta ketertiban umum.
Dalam seruan itu, kata Marhaban, masyarakat di himbau untuk meningkatkan ilmu agama, memperbanyak ibadah, dan menjaga akhlak selama bulan suci dan menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia.
Marhaban juga menegaskan arahan Bupati agar Aparatur negara juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tetap disiplin dalam menjalankan tugas serta menjaga syiar Ramadhan di lingkungan kerja,” tegasnya.
Sedangkan Pengurus masjid dan meunasah diminta untuk menyediakan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman serta menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan i’tikaf.
Sementara itu, pemuda dan pemudi diingatkan untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan serta menjauhi perbuatan maksiat, termasuk judi online dan balapan liar.
Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, kata marhaban, Forkopimda Aceh Barat juga menetapkan aturan ketat bagi pelaku usaha, antara nya Warung dan restoran dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 hingga 15.30 WIB, Pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama.
Sedangkan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya demi menjaga kekhusyukan ibadah, ujar Marhaban
Disisi lain, Bagi masyarakat non-Muslim, Forkopimda mengajak untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama, ucap marhaban.
Marhaban juga telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan pengawasan ketertiban umum serta menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, tutup marhaban.