Acehpost.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST menyampaikan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Level bupati dan wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 sedangkan kepala daerah tingkat provinsi dijadwalkan pada 7 Februari 2025,” kata Irwansyah, Selasa (21/01/2025).
Irwansyah menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mensyaratkan pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna DPRA atau DPRK.
“Kemendagri memastikan pelantikan akan mengikuti ketentuan khusus yang diatur dalam UUPA. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh,” jelasnya.
Irwansyah menegaskan bahwa DPRK Banda Aceh siap melaksanakan prosesi pelantikan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami siap menjalankan prosesi pelantikan pada tanggal 10 Februari 2025, dan tentunya akan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Irwansyah.