Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:25 WIB

Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh

Redaksi - Penulis Berita

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, saat membacakan rancangan Peraturan DPR Aceh tentang Tatib DPR Aceh dalam rapat paripurna di gedung DPR setempat, Rabu (22/01/2025). Mendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPR Aceh.

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rancangan tata tertib yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait tenaga ahli untuk setiap anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam hasil fasilitasi Kemendagri terhadap rancangan peraturan DPR Aceh tentang tata tertib. Adapun sejumlah poin yang ditolak Kemendagri tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRA oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, Rabu (22/01/2025).

“Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPR Aceh dihilangkan, karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan dprd dan fraksi,” kata Anwar Ramli membaca poin tersebut.

Selain itu, Kemendagri juga meminta DPRA menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh.

“Kementerian Dalam Negeri menyarankan diatur tersendiri dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Kemendagri, kata Anwar, juga menolak aturan untuk kebutuhan penyediaan staf administratif masing-masing anggota DPR Aceh sebanyak empat orang yang ditempatkan dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Berkunjung ke Sekolahnya Dulu di SMA 1 Banda Aceh, Ketua PKK Safriati Ajak Siswa Jauhi Bullying hingga Seks Bebas

Pemerintah

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR Aceh

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

Parlementaria

Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

Pemerintah

Safrizal: Kebanggaan Profesi Meningkatkan Etos Kerja

Pemerintah

Di Haul Abu Lam Ateuk, Pj Gubernur Safrizal Serahkan Ratusan Sarung & Handuk

Parlementaria

Di Depan Akademisi Malaysia, Anggota DPRA Sebut Penerapan Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia

Pemerintah

Mualem-Dek Fadh Dilantik 7 Febuari 2025 Di Jakarta Oleh Presiden Prabowo