Acehpost.id|| IDI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin, sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dibahas dalam pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur terpilih pasca putusan MK RI, acara berlangsung di aula kantor KIP setempat yang dipimpin langsung oleh ketua KIP Aceh Timur, Yusri, SE , Rabu (26/02/2025).
Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi, kepada acehpost.id setelah selesainya penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tahap berikutnya.
“Sedangkan jadwal pelantikan atau pengambilan sumpah akan di tetapkan oleh DPRK Aceh Timur, “ujar Sayed
Bupati terpilih Iskandar Usman Al Farlaky usai ditetapkan oleh KIP Aceh Timur, mengatakan, ini merupakan kemenangan rakyat diberikan amanah 5 tahun kedepan untuk perbaikan Aceh Timur yang lebih baik. (Muksal)