Acehpost.id, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 21 miliar, yang diperuntukkan bagi seluruh ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. menyatakan bahwa pencairan THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhannya saat menyambut Idulfitri 1446 Hijriah,” ujar Bupati TR. Keumangan yang akrab disapa TRK pada Kamis, 20 Maret 2025.
TRK menambahkan bahwa dengan pencairan dana THR ini akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga menggerakkan perekonomian daerah.
“Terutama sektor UMKM di Nagan Raya yang berpotensi mendapatkan manfaat langsung dari perputaran dana ini,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Alfiandri, SE, Ak, M.Si, menjelaskan bahwa pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“THR tahun ini diberikan kepada 4.642 ASN, yang terdiri atas 3.353 PNS dan 1.289 PPPK, dengan total anggaran sebesar Rp21.131.000.000,” jelasnya.