Home / Parlementaria / Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:37 WIB

Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh Cacat Prosedur

Redaksi - Penulis Berita

Banda Aceh – Ketua DPRA, Zulfadli mengatakan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur.

“Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulfadli, Rabu, 19 Februari 2025.

Melansir Komparatif.id, politisi Partai Aceh tersebut mengatakan proses penerbitan SK seharusnya berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh.

Akan tetapi penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses tersebut.

Kemudian penerbitan SK kepada mantan Kadis Pendidikan Aceh tersebut tidak melalui telaah staf.

Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan.

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” sebut Zulfadli.

Hal lain yang rancu, SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak dicabut.

SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025.

Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Diwarsyah.

Di dalam SK bertanggal 12 Februari 2025, disebutkan bahwa Alhudri saat sebelum diangkat sebagai Plt Sekda adalah Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

“Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama,” kata Ketua DPRA.

Zulfadli juga mengungkapkan, saat digelarnya acara penyerahan SK PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu 19 Februari 2025, Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” demikian Zulfadli.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Marlina Muzakir Kunjungi dan Santuni Bocah Penderita Tumor Ganas di RSUDZA

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Terus Lahirkan Lulusan Abulyatama yang Unggul dan berjiwa Sosial  

Pemerintah

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

Pemerintah

Beralas Tikar, Gubernur Muzakir Manaf Buka Puasa Bersama di Halaman Rumah Korban Konflik Aceh 

Pemerintah

Wakil Gubernur Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja di Aceh Singkil, Ikuti Safari Ramadhan dan Kunjungi Beberapa Proyek Pemerintah

Pemerintah

Gubernur Muzakir Manaf Minta Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah  

Pemerintah

Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Aceh