Home / Daerah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:15 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaaan BBM ke JPU

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Suka Makmue – Unit III tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Penyerahan Berkas Perkara Nomor: BP/39.a/XII/2024/Reskrim, tanggal  11 November 2024 dengan tersangka berinisial SN (40) diterima oleh JPU Yoga Mohd Afdhal pada Jum’at (20/12/24).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, barang bukti yang turut diserahkan ke JPU yakni  1 unit mobil Toyota Hilux, STNK, 14 jerigen pertalite, 5 jerigen kosong, 2 barcode dan 1 selang.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU setelah dinyatakan inracht atau P21,” katanya.

Sebelumnya, tersangka SN (40) tahun ini awalnya ditangkap karena telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite dikawasan tersebut pada bulan November lalu.

“Pelaku telah terbukti melakukan penimbunan minyak jenis pertalite yang ditimbun dikios kelontong sebanyak 14 jirigen didalam mobil,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Ia menambahkan,perbuatannya itu telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021, tentang Cipta Kerja Sebagaimana diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannta tersangka akan diancan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Khanduri Nuzulul Quran di Gampong Juroeng Peujeura

Daerah

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian RI

Daerah

Aceh Besar Gelar Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah Bersama OJK Provinsi Aceh

Daerah

Bupati Aceh Besar Minta RSUD Tingkatkan Layanan Umum Bagi Masyarakat

Daerah

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Strategis Bersama Gubernur Aceh dan Forkopimda di Banda Aceh

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa di Masjid Al Muhajirin Lanud SIM

Daerah

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara