Home / Uncategorized

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:50 WIB

Polres Aceh Barat panggil saksi dan pemilik lahan terbakar

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Meulaboh: Satreskrim Polres Aceh Barat, Polda Aceh bergerak cepat melakukan pemeriksaan sejumlah warga pemilik lahan yang terbakar. Hal ini sebagai upaya penegakan hukum atas kasus Karhutla yang tengah terjadi di daerah setempat.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmy Suciandi, menyampaikan, penyedik juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Sementara pemilik lahan sebanyak 7 orang juga telah dipangil dimintai keterangannya.

“Kita sudah memeriksa tujuh orang pemilik lahan yang terbakar di Desa Blang Beurandang. Kemudian juga saksi yang melihat kejadian tersebut,” ujarnya didampingi Kanit Tipidter ….

 

Dalam beberapa hari terakhir, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Salah satu titik Karhutla adalah di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan terbakarnya lahan gambut yang belum diketahui penyebabnya.

 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, telah memerintahkan Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk proses penegakkan hukum. Apakah kejadian Karhutla tersebut disebabkan oleh manusia, atau karena faktor alam.

“Bapak Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana sudah memerintahkan untuk segera mengungkap kasus ini. Kita melakukan pemeriksaan saksi, pemilik lahan dan melakukan olah TKP,” tegas Iptu Fachmy Suciandi.

 

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat juga melakukan pemasangan garis polisi di lokasi titik kebakaran. Jika terbukti ada faktor kesengajaan, atau kelengahan pemilik lahan sehingga menyebabkan Karhutla, tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

 

Ada ancaman pidana sesuai Undang-Undang yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan yang sengaja membakar lahan hingga menyebabkan Karhutla.

 

“Himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/ kebun dengan membakar selalu kita sampaikan. Sudah banyak kita pasangkan spanduk himbuan serta ancaman pidana bagi pelaku,” demikian Iptu Fachmi Suciandi.

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tim Satga Pangan Lakukan Pengecekan Minyak Goreng merk Minyakita dan Bahan Pokok Penting di Kabupaten Aceh Barat

Uncategorized

Sidang Akhir Tahun MTs HBS Uji 162 Siswa Tahun Pelajaran 2024/2025

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Uncategorized

Bupati Bersama Unsur Forkopimda Lepas Pawai Ta’aruf

Uncategorized

PUPR Siap Dukung Penuh Pelaksanaan MTR ke-XXIV Se Aceh 2025

Uncategorized

Pupr Segera Normalisasi Sungai Desa Tambang, Agar Air Tidak Mengarah Kejalan

Uncategorized

Bupati diwakili wakil bupati aceh Barat Membuka Musrembang RKDP

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Melalui Bappeda Gelar Musrembang Tingkat Kecamatan