Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, menegaskan komitmennya untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Aceh Besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP menjelaskan, peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas.
“Banyak laporan dari masyarakat terkait hewan ternak yang merusak fasilitas umum, mengotori lingkungan, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kami dari Satpol PP akan memastikan bahwa aturan ini dijalankan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Muhajir, di Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (21/01/2025).
Muhajir mengungkapkan, ada sejumlah tempat yang menjadi fokus penertiban. Jenis hewan ternak yang menjadi sasaran penertiban meliputi sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, rusa, dan hewan sejenisnya.
Hewan-hewan ini, jika dibiarkan berkeliaran, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Rumah ibadah, permukiman penduduk, tempat pendidikan, pasar, terminal, taman kota, pusat perkantoran, hingga jalan protokol adalah tempat-tempat yang dilarang untuk melepas hewan ternak,” katanya.
*Sanksi dan Denda*
Muhajir menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar aturan. “Hewan yang ditangkap akan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp150.000 per ekor,” jelasnya.
Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.
“Apabila hewan yang dilepas tertangkap untuk kedua kalinya, sanksinya lebih berat. Ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut,” ungkap Muhajir.
*Tanggung Jawab Pemilik Hewan*
Muhajir juga mengingatkan agar pemilik ternak bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan oleh hewan mereka. “Jika terjadi kecelakaan di jalan raya akibat hewan ternak, maka pemiliknya wajib mengganti kerugian kepada korban. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemilik,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjut Muhajir, tidak akan menanggung risiko kematian ternak di kandang penampungan kecuali disebabkan oleh kelalaian petugas. “Jika terjadi kelalaian petugas, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai ternak. Namun, risiko cacat atau kematian ternak akibat faktor lain tidak menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Muhajir mengimbau masyarakat Aceh Besar, khususnya para pemilik ternak, untuk mematuhi peraturan ini. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Hewan ternak harus dipelihara di kandang yang sesuai dengan standar, tidak dilepas sembarangan di fasilitas umum,” pungkasnya.