Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada menertibkan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang menggunakan vespa modifikasi di perbatasan Peukan Bada-Lhoknga, Jumat (14/03/2025) malam.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mendapati tujuh laki-laki dan satu perempuan di depan Swalayan Beuradeun, Peukan Bada. Keberadaan mereka di area sekitar swalayan dan SPBU Beuradeun dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta dikhawatirkan melanggar norma syariat Islam.
Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menyatakan, penertiban tersebut merupakan upaya pemerintah yang dilakukan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa wilayah Aceh Besar tetap tertib dan aman. Keberadaan gepeng ini sudah mulai meresahkan, apalagi ada seorang perempuan di antara mereka, yang juga berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat islam,” ujar Syech Muharram.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP menjelaskan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Peukan Bada dalam operasi penertiban tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami bekerja sama dengan Polsek Peukan Bada untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para gepeng ini. Mereka sudah diberikan peringatan untuk tidak kembali ke wilayah Aceh Besar. Jika tetap membandel, kami akan mengambil langkah lebih tegas,” tegas Muhajir.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan pihaknya bersama pihak Polsek Peukan Bada tersebut, masih sebatas memberikan peringatan kepada para gepeng agar segera meninggalkan wilayah Aceh Besar.
“Saat ini kami hanya memberikan peringatan agar mereka pergi dan tidak kembali lagi ke wilayah ini. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan kawasan publik di Aceh Besar. Satpol PP dan WH bersama Polsek Peukan Bada mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.