Home / Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:21 WIB

Satreskeim Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Pencurian

MUHAMMAD NASIR - Penulis Berita

Acehpost.id, Suka Makmue – Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) melalui Unit PPA Polisi Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) tahun di wilayah setempat, Jum’at (21/02/2025).

NJ (42) tahun terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan, pelaku ditangkap pada Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.08 Wib.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana diwilayah tersebut,” kata Iptu Vitra.

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut kata Vitra, terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 di Desa Simpang Peut di salah satu rumah korban bernama Dara.

“Berdasarkan pengakukan korban, saat itu pelaku NJ (46) pergi mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalaman kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur,” ujarnya.

Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekat mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.

Disaat bersamaan korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya bernama Amran.

Dalam kondisi tersebut lanjut vitra, pelaku menarik gelang tangan emas milik korban yang berada di pergelangan hingga gelang patah sebahagiannya jatuh diatas tempat tidur dan sebahagiannya lagi berada ditangan pelaku.

Saat itu juga pelaku langsung membawa lari perhiasan ditanganya sementara korban lekas bangun dari atas tempat tidur langsung mengejar pelaku sampai kedepan rumah namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor.

Tidak berselang lama, personel satreskrim dibatu oleh warga setempat berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya hingga nekad melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak untuk membayar angsuran kredit lesing sepeda motor miliknya.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedengakan pasal yang disangkakan terhadapnya yakni pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satpol PP dan WH Aceh Besar Bersama Polsek Peukan Bada Tertibkan 8 Gepeng Bermotor

Daerah

Ramadhan Berkah Peduli Sesama, Persit Koorcabrem 012 Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan

Daerah

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Semarak Ramadhan 1446 H Kodam IM

Daerah

Bupati Aceh Besar Buka MTQ ke-13 Kemukiman Kueh Lhoknga

Daerah

Tingkatkan Kinerja dan Mutu Kesehatan, Bupati Bentuk Satgas

Daerah

Bupati, Tarmizi Menandatangani Perjanjian Kinerja(PK) Sebagai Kepala Perangkat Daerah.

Daerah

Dukung Swasembada Pangan, Aceh Besar Siap Tingkatkan LTT dan Oplah

Daerah

Bupati Aceh Besar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Meuligoe