ACEHPOST.ID | IDI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur yang diajukan Paslon 01, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan.
Dalam sidang pembacaan putusan di MK pada Senin (24/2/2025), majelis hakim sepakat seluruh dalil yang diajukan paslon Tole-Abdul Hamid tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap hakim MK Arief Hidayat.
Arif Hidayat menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tidak menemukan bukti menyakinkan bahwa Pilkada Aceh Timur 2024 memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Usai dinyatakan menang, pasangan Al-Farlaky- T Zainal turut berterimakasih kepada ulama, pimpinan Partai PA dan Gerindra, para eks kombatan, pimpinan balai pengajian, para relawan dan kepada seluruh tim pemenangan atas doa dan dukungannya.
“Saya sampaikan ribuan terimakasih kepada alim ulama, seluruh pendukung baik relawan dan Tim pemenangan atas perjuangan bersama. Dan terkhusus kepada pimpinan Partai PA dan Gerindra”, ucap T Zainal. (Muksal)